Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Walikota
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika,
bidang statistik dan bidang persandian. Dinas Komunikasi dan Informatika
menyelenggarakan fungsi : Perumusan kebijakan bidang komunikasi dan
informatika, statistik, dan persandian.
Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan
persandian.
- Pelaksanaan kebijakan dibidang komunikasi dan informatika, statistik,
dan persandian.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan
bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang
persandian.
- Pelaksanaan administrasi Dinas.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas
dan fungsinya.
Alamat
: Jl. Kesuma Bhakti Bukit Gulai Bancah, Bukittinggi
Kabupeten/Kota Bukittinggi
Provinsi Sumatera Barat
Nama Negara Indonesia